Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 7 No 1 (2021): Juni

PENYELESAIAN KASUS PERKAWINAN BEDA AGAMA PADA MASYARAKAT DONGGO BIMA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Muhammad Mutawali (uin mataram)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2021

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang penyelesaian kasus perkawinan beda agama yang ditangani oleh Lembaga Adat dan Syari`at Donggo (LASDO) yang dianalisis menurut hukum positif dan hukum Islam. Penyelesaian berbagai kasus pada masyarakat Donggo berpegang teguh pada kearifan lokal yang dilestarikan sejak masa nenek moyang hingga kini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Keputusan hukum yang diputuskan oleh LASDO pada kasus perkawinan beda agama dijadikan sebagai obyek penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa lembaga adat dalam menyelesaikan kasus perkawinan beda agama pada masyarakat Donggo masih menerapkan hukum adat, yaitu menghukum pelaku perkawinan beda agama dengan hukuman pengusiran. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada larangan perkawinan laki-laki dan wanita yang berbeda agama. Menurut hukum Islam, wanita Islam terlarang secara mutlak untuk melakukan perkawinan dengan pria non muslim. Di sisi lain, pria muslim diperbolehkan kawin dengan wanita-wanita Islam dan wanita-wanita yang termasuk ke dalam golongan ahli kitab.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ittihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan ...