Persaingan antar bank khususnya dalam penyaluran kredit antara Bank Umum dengan BPR dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengingat kemampuan permodalan Bank umum jauh diatas BPR yang membawa dampak timbulnya kerugian bagi BPR. Persaingan usaha tidak dapat dihindari baik Bank Umum dan Bank Umum maupun Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat. Permasalahan persaingan usaha antar bank bisa terjadi karena masalah lokasi, produk, jenis usaha dan pangsa pasar. Penelitian ini memfokuskan mengenai permasalahan apa yang menjadi penyebab timbulnya persaingan usaha tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini dipergunakan metode pendekatan yuridis empiris dan didukung penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan hal-hal yang dapat menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat Antar Bank dapat disebabkan karena adanya perbedaan suku bunga, produk bank serta pelayanan dan jaringan kantor bank sedangkan persaingan usaha antara BPR dengan Bank Umum terjadi pada jenis kredit yang disalurkan kepada UMKM dan ekspansi Bank Umum dengan membuka Kantor Cabang di wilayah operasional BPR dipinggir kota merupakan persaingan usaha tidak sehat solusinya dengan adanya Undang-Undang No 5 tahun 1999 bertujuan antara lain untuk mewujudkan iklim yang kondusif pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
Copyrights © 2021