Kasus- kasus pelanggaran perlindungan seksual terhadap anak yang melibatkan pelaku dengan ikatan darah (incest) pada umumnya dipengaruhi beberapa hal, antara lain adanya pengaruh yang begitu besar dari si pelaku terhadap kehidupan si anak, sehingga terjadi pemanfaatan pelaku untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan si anak yang dilakukan secara terus menerus. Pelanggaran perlindungan anak dalam bentuk persetubuhan dimana pelaku masih memiliki hubunga darah yang sangat dekat (incest) merupakan bentuk pelanggaran perlindungan anak dalam kategori berat, Indonesia sendiri telah mengeluarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Implementasi Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Dalam Penanganan Korban Kasus Hubungan Sedarah (Incest) Berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Korban Kekerasan belum dilaksanakan secara maksimal terlihat dari hal yang dialami oleh korban kekersan incest yang terjadi di Desa Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu selama kurang lebih 5 (lima) semenjak ibu kandung korban meninggal dunia. Dimana 5 (lima) tahun bukan waktu yang singkat untuk korban mengalami tindak kekerasan, dimana dilihat dari faktor lingkungan tempat tinggal korban berada dipemukiman yang bisa dibilang cukup padat tidak ada jarak yang jauh antara satu rumah kerumah yang lain, berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2014 bahwa selain pemerintah daerah, keluarga, orangtua, masyarakat juga ikut andil dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Fungsi dari masyarakat inilah yang menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah untuk melaporkan bilamana terdapat kekerasatan terhadap perempuan maupun anak di tempat tinggalnya. Oleh karena itu penelitian ini berfokus bagaimana penerapan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Studi di Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Tahun 2019. Apa faktor penghambat penerapan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Studi di Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Tahun 2019
Copyrights © 2019