Penyebaran pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia termasuk Indonesia berdampak langsung terhadap kehidupan sosial-ekonomi para pekerja. Banyak pekerja yang akhirnya dirumahkan bahkan mengalami Pemutusan Hubungan Pekerja (PHK). Kondisi tersebut memaksa pemerintah merumuskan pelbagai kebijakan ekonomi, dan salah satunya adalah program Kartu Prakerja. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana konsep program Kartu Prakerja dari perspektif maslahat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan yuridis formal dan syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, selain untuk mengurangi beban hidup masyarakat akibat krisis kesehatan dan sosial-ekonomi secara bersamaan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam perspektif maslahat, Kartu Prakerja berkaitan langsung dengan Mashlahah al-Mursalah karena masyarakat yang menjadi penerima program tersebut terbantu dengan adanya bantuan pelatihan kerja dan bantuan dana yang diperoleh. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan al-Mashlahah wa al-Murafiq karena berupaya mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan melalui fasilitas pelatihan ketenagakerjaan.Kata Kunci: Covid-19; Kartu Prakerja; Maslahat
Copyrights © 2021