Salah satu praktik koruptif dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah pungutan liar. Pemerintah telah merumuskan pelbagai kebijakan untuk meminimalisir praktik-praktik tersebut, tetapi faktanya, pungutan liar masih terus terjadi secara massif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik pungutan liar, dengan mengangkat dua permasalahan, yaitu, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pungutan liar dan bagaimana penerapan sanksi bagi pelakunya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menelusuri dalil-dalil dalam al-Quran, Hadis dan pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam, pungutan liar dipersamakan dengan risywah, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghulul atau al-maksu, khususnya jika pungutan tersebut bersifat memaksa dan dijadikan sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan. Baik riyswah, ghulul maupun al-maksu ketiganya termasuk perbuatan haram yang sangat dilarang, bahkan Nabi Muhammad saw telah memastikan pelakunya akan masuk neraka. Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan antara hukum pidana dan hukum pidana Islam dalam penerapan sanksi bagi pelaku pungutan liar, jenis dan berat-ringannya sanksi dalam hukum pidana Islam terhadap pelaku risywah, ghulul atau al-maksu termasuk dalam kategori sanksi ta’zir yang kompetensinya diserahkan kepada pemerintah atau lembaga peradilan yang otoritatif.Kata Kunci: Hukum Islam; Pelayanan Publik; Pungutan Liar
Copyrights © 2021