Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek yang sering menimbulkan permasalahan, bahkan dipersepsikan sebagai sektor yang rawan terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PJB) dalam melakukan pemantauan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kantor Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ) merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Makassar berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 118 Tahun 2016 dengan tujuan untuk melakukan pemantauan dalam rangka mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar. Dalam menjalankan fungsinya, LPI-PJB melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, menerima laporan dugaan penyimpangan dan kewenangan lainnya. Fungsi pengawasan seperti yang menjadi kewenangan LPI-PJB tidak bertentangan dengan konsep siyasah syar’iyyah, apalagi jika tujuan pembentukannya adalah untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang berkeadilan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Kata Kunci: LPI-PJB; Pengadaan Barang dan Jasa; Siyasah Syar’iyyah
Copyrights © 2021