Pilpres 2019 sempat menimbulkan polemik karena munculnya saling klaim kemenangan berdasarkan hasil perhitungan cepat. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap hasil Pilpres 2019 di Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang Kota Makassar dan bagaimana Konsep Hukum Tata Negara Islam terhadap hasil Pilpres 2019. Penelitian ini keseluruhannya menggunakan metode penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Kelurapan Paropo, bahkan di Kota Makassar pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berhasil keluar sebagai pemenang, tetapi hasil perolehan suara secara nasional tetap dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Saling klaim kemenangan antar pasangan calon sempat menimbulkan ketegangan antar pendukung pasangan calon, tetapi ketegangan tersebut tidak berdampak terhadap kerukunan warga Kelurahan Paropo, masyarakat tetap menerima hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, apalagi penetapan hasil Pilpres juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kaca mata hukum tata negara Islam, pelaksanaan Pilpres hanya sebagai sarana untuk melakukan pergantian pemimpin, dan secara substansi, proses tersebut tidaklah bertentangan dengan konsep musyawarah (syura), meskipun prosesnya dilakukan secara langsung (pemilihan langsung).Kata Kunci: Hukum Tata Negara Islam; Persepsi Masyarakat; Pilpres 2019
Copyrights © 2021