Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disahkan oleh pemerintah seiring perkembangan pesat dari teknologi informasi ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara agar tetap berperilaku santun di dunia maya. Namun, masyarakat Indonesia merasa adanya UU ITE ini justru menghadangkan dalam kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Apalagi adanya penyalahgunaan manfaat UU ITE yaitu aparatur negara untuk membungkam masyarakat yang menuai kritik terhadap negara. Dalam jurnal ini, penulis menjelaskan berbagai macam pengaruh UU ITE di kehidupan masyarakat serta dampak yang ditimbulkannya. Sebagai kesimpulan, asas-asas UU ITE sebenarnya memiliki itikad baik guna melindungi masyarakat Indonesia dalam penyalahgunaan media sosial. Semakin besar perkembangan teknologi informasi di dunia maya maupun media sosial maka makin besar juga resiko yang mungkin akan dihadapi. Masyarakat juga menginginkan agar pemerintah dapat segera menghapus pasal-pasal yang rentan disalahgunakan untuk kebebasan berpendapat dan dapat menciptakan negara demokrasi baik dari masyarakatnya dan juga pemerintah.
Copyrights © 2021