Pendidikan Islam di Banten dalam berbagai komponen secara keseluruhan mengandung permasalahan yang hingga kini belum dapat diselesaikan secara tuntas. Penyelenggaraan pendidikan Islam yang terkait dengan komponen kurikulum, pembelajaran dan tenaga pendidik dan kependidikan sampai saat ini masih dilaksanakan secara konvensional. Berdasarkan kondisi demikian, tentu sudah saatnya dilakukan pembaharuan pendidikan Islam, pada komponen tersebut, sehingga sesuai dengan tuntutan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat. Sementara itu, adanya respon positif dari pemerintah daerah dan berkembangnya wawasan serta ilmu pengetahuan masyarakat telah menjadi faktor pendorong perlunya pembaharuan pendidikan Islam di Banten. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, menganalisis dan merumuskan pembaharuan Pendidikan Pondok Pesantren yang berkenaan dengan kurikulum, pembelajaran dan tenaga pendidik dan kependidikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu; kategori penelitian termasuk metode kualitatif dengan jenis penelitian dasar melalui pendekatan paradigma fenomenologi, sampel dan unit analisisnya adalah Pondok Pesantren Miftahul Ula Bani Idris Cibadak Lebak, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Adapun validasi teori yang berhubungan dengan masalah penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data. Kesimpulan hasil penelitian ini yaitu: Pembaharuan lembaga pendidikan keagamaan Islam dipengaruhi oleh faktor pembinaan dari kebijakan pemerintah daerah, akan tetapi terhambat oleh resistensi kultural dari masing-masing lembaga pendidikan keagamaan Islam tersebut, kendati demikian proses pembaharuan berjalan terus dan sudah terjadi pada kurikulum, pembelajaran dan tenaga pendidik dan kependidikan. Adapun beberapa bentuk pembaharuan pendidikan keagamaan Islam pada Pondok Pesantren meliputi: pengembangan materi pembelajaran, penerapan sumber bahan ajar yang beragam, penerapan kriteria penerimaan peserta didik atau santri, penerapan peraturan pembelajaran, penerapan media, metode dan evaluasi pembelajaran yang bervariasi, penerapan kriteria penerimaan dan legalitas tenaga pendidik dan kependidikan, penerapan jumlah dan kelengkapan struktur pengurus
Copyrights © 2022