Abstract : BMT Mandiri Sejahtera Montong merupakan salah satu Lembaga Keuangan Syariah di Kabupaten Tuban yang berdiri sejak tanggal 31 Mei 2015 yang merupakan kantor pusat BMT Mandiri Sejahtera Tuban Jawa Timur dan berbadan hukum No. 03/BH/403.62/VI/2006, SIUSP No. : P2T/39/09.06/X/2011. Yang menawarkan sistem keuangan berbasis syariah, salah satunya dengan adanya akad mudharabah dan musyarakah. Dalam proses penghimpunan dana maupun penyaluran dana BMT Mandiri Sejahtera menerapkan sistem bagi hasil. Didalam sistem bagi hasil (profit and loss sharing) secara otomatis risiko kesulitan usaha ditanggung bersama oleh pemilik dana dan pengguna dana. Sistem bagi hasil yang diterapkan BMT mengandung beberapa sistem penerapan yang dikaji untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dari hasil observasi, dokumen-dokumen BMT, dan wawancara. Analisis data menggunakan metode analisis deskriptif yang dijelaskan secara sistematis dan mendalam terhadap data yang telah dikumpulkan dalam bentuk penjelasan secara terperinci Kata Kunci : Baitul Mal wat Tamwil (BMT), bagi hasil, mudharabah, musyarakah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016