Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan Qardhul Hasan yangditerapkan di Lembaga Keuangan Syariah serta bagaimana penyaluran pembiayaan Qardhul Hasandi Lembaga Keuangan syariah. Dengan menggunakan metode Kuantitatif melalui teknik analisis,observasi dan dokumentasi untuk memperoleh sebuah kesimpulan. Sumber dana pembiayaanQardhul Hasanmelalui Zakat, Infaq, Shodaqoh yang berasal dari LAZNAS (Lembaga Amil ZakatNasional) di Lembaga Keuangan Syariah, penyaluran pembiayaan Qardhul Hasan di LembagaKeuangan Syariahsudah terlaksana dengan tepat sasaran yaitu pihak yang mendapat pembiayaanQardhul Hasan ini hanya masyarakat menengah kebawah yang memiliki Usaha Kecil danMenengah (UKM) kerena dilakukan survei terlebih dahulu mengenai keadaan nasabahsebenarnya, pembiayaan Qardhul Hasan ini sudah sesuai dengan akad Qardh yaitu pembiayaan iniditunjukan untuk sosial dan tolong menolong serta nasabah hanya wajib mengembalikan pokokpembiayaannya saja tanpa dikenai margin atau bagi hasil.Kata Kunci : Pembiayaan, Qardhul hasan
Copyrights © 2017