Koperasi Serba Usaha “Karya sembada” sebagai koperasi serba usaha sebagaimana Koperasi pada umumnya mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi Serba Usaha “Karya sembada” yang selama ini masih dikelola secara konvensional, mempunyai wacana untuk memgembankan ke arah unit usaha syariah dengan pengelolaan melalui pembiayaan dengan prinsip non riba. Dalam hal ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan paradigma baru dalam pengeloalan maupun peningkatan kegiatan usaha.Untuk itu tim pengabdiaan pada kegiatan awal sebelumnya sudah mengadakan pelatihan tentang bagaimana pengelolaan lembaga syariah yang berpedoman pada syariat Islam. Untuk kedua kalinya tim mengadakan pendampingan yang lebih mengarah langkah menuju proses persiapan terbentuknya usaha unit syariah dengan memberikan gambaran mekanisme pendirian yaitu sosialisasi untuk kesempatan kepada pengurus dan semua anggota, membentuk susunan pengurus yang akan mengelola, permodalannya serta persiapan berkas kelengkapan administrasi.Kata Kunci : Unit Usaha Syariah, Prinsip Non Riba
Copyrights © 2018