Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang di bidang pertanian, memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja anak-anak. Padahal Undang-Undang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang umurnya dibawah delapan belas tahun. Konsekuensinya adalah segala perbuatannya belum dikatakan cakap hukum dan perbuatan yang dilakukuannya belum mencapai kriteria perbuatan atau tindakan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji asas, sejarah dan perbandingan hukum. Pendekatan penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengatur mengenai perjanjian kerja dan ketenagakerjaan. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang tenaga kerja melarang pengusaha mempekerjakan anak kecuali untuk memberikan pendidikan dan pelatihan pengusaha boleh mempekerjakan anak-anak dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 68 ,69 ,70 ,71 ,72 ,73 ,74, 75 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja memberikan pengecualian bagi anak yang berumur 13-15 Tahun.
Copyrights © 2019