Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian hadiah yang dianggap sebagai tidak pidana gratifikasi dan beban pembuktiannya. Pendekatan peneltian menggunakan pendekatan Perundang-undangan (staute approach), denganmetode hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin. Hasil penelitian bahwa tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, walaupun tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, namun apabila akibat dari tindakan tersebut akan berdampak pada perilaku ketidak adilan dalam peraturan perundangan-undangan dianggap sebagai suatu tindakan yang dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan demikian persangkaan gratifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara harus disertai dengan adanya beban pembuktian atas persangkaan tindakan tersebut.
Copyrights © 2021