Banua Law Review
Vol 3, No 2 (2021): October

Konsekuensi Hukum Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Kasus PT. Mopoli Raya

Ziyad, Ahmad (Unknown)
Tien F, Mas Anienda (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2021

Abstract

Tujuan pada penelitian ini mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Niaga Medan dalam memberikan putusan perkara Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan putusan kasasi Nomor 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, serta sebagai akibat hukum yang ditimbulkan oleh keputusan pembatalan perjanjian perdamaian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mempelajari dan menelaah aturan-aturan terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berlaku di Indonesia. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data yang telah diolah, dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari kedua putusan, terdapat disparitas hakim dalam menimbang dan memutus perkara. Disparitas tersebut dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Niaga Medan yang mengesahkan perjanjian perdamaian karena debitur dianggap mampu untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian, sedangkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung memberikan putusan pembatalan perjanjian perdamaian karena pengesahan perjanjian tersebut dianggap melanggar persyaratan yang pada akhirnya membuat debitur pailit.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...