Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana serta perlindungan hukum yang seharusnya diberikan terhadap anak yang menjadi korban unfair trial dalam peradilan pidana. Penelitian dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan baik yang berkaitan dengan hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji data sekunder berupa norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan norma hukum yang ada dalam masyarakat dengan metode kualitiatif pendekatan deskriptif preskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip fair trial di Indonesia belum dilakukan secara optimal, terlihat dari masih banyaknya kasus yang terjadi, serta masih terjadinya kekosongan hukum mengenai perlindungan terhadap anak yang menjadi korban unfair trial dalam peradilan pidana.
Copyrights © 2020