Jurnal Fundamental Justice
Volume 1 No 2 September 2020

Fungsi Pengawasan Oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Sektor Perasuransian Ditinjau Dari Hukum Pengawasan

lilis falihah (Unknown)
Rezkyta Pasca Abrini (Unknown)
Evelyn Putri Paraya (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2020

Abstract

Salah satu faktor terwujudnya stabilitas perekonomian adalah terwujudnya stabilitas sistem keuangan. Reformasi sektor keuangan sebagai dampak dari keresahan masyarakat akan tidak efektifnya fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia melahirkan sebuah lembaga yang independen untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap sektor keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) yang lahir dari Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013. Sebagai lembaga independen, OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan salah satunya adalah perusahaan Asuransi. Akan tetapi, kasus gagal bayar PT Jiwasraya Asuransi (Persero) menjadi sebuah tanda tanya besar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki tujuan mewujudkan stabilitas sistem keuangan. Persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai disebabkan oleh salah satu faktor yakni kurang optimalnya sistem pengawasan yang dimiliki OJK terhadap perusahaan asuransi Jiwasraya. Penelitian ini dilakukan secara yuridis-normatif dengan meneliti bahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat efektifitas kinerja OJK dalam melakukan fungsi pengawasan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

fundamental

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis ...