Salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah dengan dibentuknya Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pengawas yang independen. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan peran dan fungsi BPK terhadap keuangan negara, serta sumber dari kewenangan yang dimilikinya. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPK melakukan fungsi pengawasannya secara represif dan eksternal, serta berperan besar dalam mendeteksi dan meminimalisir segala kelemahan yang terdapat dalam pengelolaan keuangan negara. BPK sebagai lembaga pengawas yang sumber kewenangannya berasal dari amanat UUD 1945 berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan negara dan mengurangi kerugian keuangan negara.
Copyrights © 2020