Malpraktek merupakan suatu tindakan kelalaian atau suatu tindakan dengan standar operasional prosedur yang bernar tetapi mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam ini adalah pasien dan ini dapat mengancam kesehatan dan keselamatan pasien. Malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis tentunya sangat merugikan pihak-pihak yang membutuhkan penanganan medis dan sangat mempengaruhi kualitas rumah sakit yang tentunya merupakn central dari segala tindakan medis. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengkaji mengenai perlindungan hukum dan pertanggungjawaban terkait yang dilakukan oleh tenaga medis serta bagaimanakah pengaturan dalam hukum pidana terkait malpraktek oleh tenaga medis yang ideal dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memusatkan objek kajian pada Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Kitab-Kitab Hukum Pidana.
Copyrights © 2021