LEX CRIMEN
Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen

SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI PASAL 492 KUHPIDANA TENTANG GANGGUAN YANG DIAKIBATKAN OLEH ORANG YANG MABUK

Lomboan, Pretty Angelia (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2021

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk dan bagaimana sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk ditinjau dari Pasal 492 KUHPidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk, yaitu: pemerkosaan, pencabulan, penganiayaan. Pengeroyokan, pembunuhan, pengrusakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengancaman, penghinaan dan kecelakaan lalu lintas. 2. Sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk ditinjau dari Pasal 492 KUHPidana, yaitu dapat dijelaskan dengan singkat sebagai berikut: Orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk. Tindakan-tindakan tersebut, yaitu yang menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Ancaman hukuman pidana berupa denda dan kurungan penjara.Kata kunci: mabuk; melawan hukum;

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...