Jurnal Ahsana Media : Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian ke-Islaman
Vol 7 No 02 (2021): AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman

NIKAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Dwi Darsa Suryantoro (Unknown)
Ainur Rofiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2021

Abstract

Pengertian nikah itu ada tiga, yang pertama adalah secara bahasa nikah adalah hubungan intim dan mengumpuli , seperti dikatakan pohon itu menikah apabila saling membuahi dan kumpul antara yang satu dengan yang lain, dan juga bisa disebut secara majaz nikah adalah akad karena dengan adanya akad inilah kita dapat menggaulinya. Kedua, secara hakiki nikah adalah akad dan secara majaz nikah adalah Wat’un (hubungan intim) sebalinya pengertian secara bahasa, dan banyak dalil yang menunjukkan bahwa nikah tersebut adalah akad seperti yang dijelaskan dalam al-Quran dan Hadist. Hukum perkawinan itu asalnya mubah (boleh), dalam artian tidak diwajibkan tetapi juga tidak dilarang Dengan berdasarkan pada perubahan illatnya atau keadaan masing-masing orang yang hendak melakukan perkawinan, maka perkawinan hukumnya dapat menjadi sunnah, wajib, makruh, dan haram

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ahsana

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

Jurnal Ahsana Media: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman dengan nomer Print-ISSN: 2355-0104 and Online-ISSN: 2549-7642, this journal is published by Islamic Religious Fakulty Universitas Islam Madura Pamekasan. Journal published twice a year, every February and Juli. This ...