Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan satuan polisi pamong praja (SatPol PP) dalam penegakan peraturan daerah Kabupaten Mamasa serta faktor-faktorĀ apa saja yang yang mempengaruhi satuan polisi pamong praja (SatPol PP).dalam penegakan peraturan daerah Kabupaten Mamasa. Dalam membangun penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga komponen yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan polisi pamong praja (SatPol PP) dalamĀ menegakanĀ Peraturan Daerah di Kabupaten Mamasa selalu berpatokan pada peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan atau menjalankan kewenangannya yakni penegakan peraturan daerah Kabupaten Mamasa. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah di kabupaten Mamasa yaitu diantaranya, sarana dan prasarana seperti kendaraan dinas maupun anggaran operasionalnya serta kualitas sumber daya manuasia yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP).
Copyrights © 2020