Perjanjian merupakan suatu akad yang sangat penting bagi orang yang membuat atau yang mengucapkannya, baik itu janji kepada Allah SWT., orang lain, lingkungan atau institusi, maupun janji kepada dirinya sendiri. Celakanya, sebagian besar masyarakat belum mengerti arti dari pada konsep perjanjian yang sebenarnya, masih banyak orang yang lebih memperhatikan janji tertulis dan menyepelekan janji-janji kecil yang hanya terucap dengan lisannya. Padahal sekecil apapun janji itu akan tetap menjadi hutang jika tidak dipenuhi. Oleh karena itu, tulisan ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui arti dari konsep perjanjian yang sebenarnya, tidak hanya dalam hukum positif saja, namun juga dalam hukum Islam, sehingga penyepelean janji sekecil apapun dapat dihilangkan.
Copyrights © 2017