Penelitian ini dilakukan sebagai salah-satu solusi pengaturan anak angkat yang memiliki berbagai permasalahan. Fokus kajian dalam penelitian ini ialah; 1) Kebenaran penetapan pengadilan agama sebagai syarat pengangkatan anak dalam Kompilasi Hukum Islam dapat dibenarkan menurut Hukum Islam; 2) Landasan filosofis pengaturan wasiat wajibah bagi anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan penetapan pengangkatan anak oleh pengadilan agama tidak bertentangan dengan hukum Islam, hal ini disebabkan oleh pengangkatan anak tersebut merupakan hasil kesepakatan ulama’ yang tertuang dalam KHI dan keberlakuannya memiliki kesamaan dengan ijma’ dalam dalam tradisi Hukum Islam. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pengaturan penetapan wasiat wajibah harus dilakukan secara kasuiistik sesuai tingkat kesejahteraan anak angkat.
Copyrights © 2017