Salah-satu keunggulan ajaran Islam ialah dinamisnya perkembangan ilmu pengetahuan yang menjadikan ajarannya tidak kaku serta sesuai dengan kebutuhan zaman terhadapnya. Khusus dalam penerapan hukum Islam, sekalipun keberadaan Al-Qur’an dan Al-Hadits menjadi sumber otentik dalam berhukum, tidak menutup peran intelektual kaum muslimin dalam menggali dan menetapkan hukum yang dibutuhkan untuk meyelesaikan segala persoalan dalam kehidupan umat Islam. Salah-satu produk hukum yang bisa menjadi sumber dalam berhukum tersebut ialah melalui mekanisme Ijtihad sebagai jalan keluar atas problem hukum dalam masyarakat. Ijtihad merupakan penghargaan dan pengakuan Islam terhadap keberadaan akal pikiran manusia dalam menyelesaikan segala persoalan, salah-satunya persoalan berkaitan dengan hukum Islam.
Copyrights © 2018