Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019

Perbandingan Hukum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi

Ansori Ansori (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2020

Abstract

Pemilihan umum merupakan bagian pilihan dari sistem politik negara-negara demokratis yang kemudian dijewantahkan melalui wakil-wakil rakyat baik yang terdapat ditingkatan eksekutif maupun legislatif. Pengaturan pemilu di indonesai menurut konstitusi di Indonesia yaitu diatur dalam pasal 6 Ayat 1 dan 2. Pasal 6A Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5, Pasal 7, Pasal 8 Ayat 1, 2 dan 3, Pasal 22E Ayat 2 dan 6. Sedangkan pengaturan pemilu presiden dan wakil presiden di amerika serikat menurut konstitusi yaitu diatur dalam Article II - The Executive Branch Note, Section 1 (pasal II ayat I). Persamaan pengaturan pemilu presiden dan wakil presiden amerika serikat dengan indonesia menurut konstitusi yaitu pengaturan warga yang berhak menjadi calon presiden dan wakil presiden, pengumpulan surat suara, masa jabatan presiden, dan sumpah jabatan. Perbedaan pengaturan pemilu presiden dan wakil presiden amerika serikat dengan indonesia menurut konstitusi yaitu Indonesia mengatur keterlibatan partai politik dalam pemilu, masa jabatan presiden dan wakil presiden ditentukan selama lima tahun, adanya ketentuan waktu sidang apabila ada kekosongan presiden dan wakil presiden. Dan Amerika serikat mengatur ketentuan jangka waktu empat tahun jabatan presiden wakil presiden amerika, ketentuan hari pemilihan presiden dan wakil presiden amerika dan ketentuan umur tiga puluh lima tahun colon presiden dan wakil presiden, dan belum empat belas tahun menjadi penduduk di wilayah Amerika Serikat. Inilah beberapa pengaturan yang tidak diatur di masing-masing konstitusi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil ...