Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan tindak lanjut dari maraknya aksi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemilu di Indonesia dan keberadaannya untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu. Pelanggaran kode etik kerap kali dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu yang kita tahu untuk memenuhi hasrat peserta pemilu. Maka penting keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dilakukan rekontruksi keanggotaannya demi menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang beritegritas, cepat, dan efisien. Penelitian yang digunakan adalah normatif.
Copyrights © 2019