Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
Vol 3 No 2 (2019): September 2019

Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan

Zaini Zaini (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2020

Abstract

Kata “pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman. Doktrin membedakan hukum pidana materil dan hukum pidana formil. J.M. Van Bemmelen menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut : Hukum pidana materil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Tujuan dari pidana dan pemidanaan pada dasrnya adalah Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri, Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan, serta Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat-penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak diperbaiki lagi. Adapun jenis pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP yakni; Pertama Pidana pokok diantaranya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, serta pidana denda. Kedua Pidana tambahan diantaranya pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pengumuman putusan Hakim.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil ...