Peraturan perundang-undangan seharusnya mengatur secara eksplisit berkiatan dengan perlindungan korban kejahatan korporasi, demikian juga halnya dengan ketentuan mengenai siapa yang dapat dituntut dan dijatuhi pidana atas kejahatan yang dilakukan korporasi harus diatur secara tegas, agar supaya korporasi tidak dapat mengelak atas kejahatan yang dilakukannya dengan berlindung dibalik pengurus korporasi karena kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih white collar crime.
Copyrights © 2018