Tingkat kebisingan yang melebihi nilai ambang batas yaitu di atas 85 dB dengan pajanan 8 jam/hari dapat mendorong timbulnya gangguan kesehatan pada pendengaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kebisingan. Pengukuran kebisingan berdasarkan SNI 7231:2009 yaitu selama 10 menit dengan pembacaan per 5 detik menggunakan Sound Level Meter. Hasil dari pengukuran ini dianalisis berdasarkan Kepmen Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996 dimana baku mutu kebisingan untuk industri yaitu 70 dB. Berdasarkan hasil penelitian, intensitas kebisingan sumber (hopper, trommol dan jaw crusher) yang dihasilkan melebihi nilai ambang batas berkisar 91 dB – 100 dB dengan waktu pajanan selama 10 jam/hari. Terdapat beberapa titik pengukuran yang masih melebihi NAB yaitu pada kondisi searah angin, titik 1 – 4 (85 dB – 73 dB) dan titik 6 – 8 (89 dB – 77 dB). Sedangkan untuk kondisi berlawanan arah angin semua titik masih melebihi NAB (94 dB – 79 dB). Kemudian waktu pajanan terlama untuk pekerja berada di titik yang melebihi NAB yaitu titik 1 – 4 (160.53 jam – 7.55 jam) dan titik 6 – 8 (78.79 jam - 2.93 jam). Sedangkan kondisi berlawanan arah angin titik 10 – 14 (26.17 jam – 0.97 jam).Kata Kunci: Kebisingan, Pajanan, Washing Plant.
Copyrights © 2021