Pekerjaan menjadi wanita seks komersial adalah penyimpangan asusila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Jika pekerjaan menjadi pekerja seks komersial semakin berkembang maka bangsa ini akan rusak dengan penerus bangsa yang memiliki moral rendah. Selain itu bekerja sebagai pekerja seks komersial rentan terjangkit penyakit HIV/AIDS karena melakukan seks bebas atau gonta-ganti pasangan saat melakukan hubungan intim. Tidak adanya peraturan khusus yang mengatur para pelacur atau pekerja seks komersial ini menyebabkan prostitusi terus ada, hal ini terbukti dengan adanya prostitusi yang terorganisasi. Faktor penyebab munculnya prostitusi adalah faktor ekonomi. Tidak meratanya kesempatan kerja bagi wanita, menyebabkan wanita melakukan pekerjaan menjadi pekerja seks komersial. Hal tersebut dapat dilihat kurangnya pendidikan yang di dapat. Dari kondisi lingkungan juga dapat membawa wanita menjadi pekerja seks komersial. Upaya penaggulangan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Pontianak Kota adalah melakukan sosialisasi tentang moral dan bahayanya melakukan seks bebas serta penertiban para pekerja seks komersial melalui razia yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Pontianak Kota adalah melakukan sosialisasi tentang moral dan bahayanya melakukan seks bebas serta penertiban para pekerja seks komersial melalui razia yang dilakukan oleh Poleresta Pontianak Kota. Upaya lainnya yang harus dilakukan adalah pemerataan lapangan pekerjaan bagi wanita sehingga dapat menjalani hidup yang layak tanpa adanya pelanggaran asusila.  Keyword :Tindakan Asusila, Prostitusi, Kriminologi
Copyrights © 2015