Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, maka peran organisasi dan tata kerja pemerintahan desa merupakan salah satu dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, efektif dan partisifatif. Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Berdasarkan ketentuan ini berarti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Dalam kenyataannya di Kabupaten Kubu Raya peraturan daerah mengenai pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa belum terbentuk. Faktor-faktor yang menyebabkan pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum membentuk peraturan daerah mengenai pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yaitu karena bukan merupakan skala prioritas, masih menggunakan peraturan daerah kabupaten induk, dan terbatasnya sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam membentuk peraturan daerah mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa adalah pada tahun 2013 membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Kubu Raya. Desa atau disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yag memilki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 butir 5 PP Nomor 72 Tahun 2005). Sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 butir 6 PP Nomor 72 Tahun 2005). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Otonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa. Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, maka peran organisasi dan tata kerja pemerintahan desa merupakan salah satu dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, efektif dan partisifatif. Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.Berdasarkan ketentuan ini berarti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Dalam kenyataannya di Kabupaten Kubu Raya peraturan daerah mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa belum terbentuk. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas di tingkat pemerintahan desa, sehingga pemerintah desa belum secara maksimal melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Uraian di atas menarik minta penulis untuk melakukan penelitian dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul:Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah mengenai 0rganisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005tentang Desa Keyword : PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Copyrights © 2014