E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (STUDI DI DESA NANGA LIBAU KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG)

- A01110060, RERY AGASI PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2014

Abstract

Bahwa dalam penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitik beratkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai peran BPD Desa Nanga Libau, terutama mengenai kinerja BPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena masih banyak yang belum dapat dilakukan oleh BPD terutama peranannya sebagai wakil dari masyarakat desa untuk melakukan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat khususnya pembangunan desa agar tercapai masyarakat desa yang adil dan makmur secara merata sehingga arti dari otonomi daerah dan otonomi desa dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat desa Nanga Libau. Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, mengapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum Berperan dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Desa Nanga Libau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa? Dalam penulisan dan penelitian skripsi ini penulis menggunakan Metode Yuridis Sosiologis Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Setelah itu penulis menarik kesimpulan Bahwa BPD Di Desa Nanga Libau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Belum Berperan Secara Optimal Dalam Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai dengan PP No 72 tahun 2005 tentang Desa, Karena Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengalaman yang dimiliki oleh Anggota BPD serta Kurangnya Pembinaan Secara Kontinyu oleh Pemerintah Daerah kepada anggota BPD.  Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan peran dan fungsi selaku penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat, legislasi, dan pengawasan, BPD Desa Nanga Libau dalam penyelenggaraan pemerintahan desa belum berperan secara optimal. Kemudian banyak faktor yang memicu rendahnya kinerja BPD Desa Nanga Libau dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang menghambat jalannya peran BPD dalam melaksanakan tugasnya antara lain : munculnya ego sektoral di masing-masing pihak yang menimbulkan ketidakpercayaan antara kedua belah pihak yang berdampak pada lingkungan kerja kurang baik; belum adanya tata tertib BPD; kualitas sumber daya manusia yang masih terbatas; kurangnya sebagian anggota BPD memahami tugas dan fungsi masing-masing, sehingga ada kesan bahwa BPD selalu mencari kesalahan dari pemerintah desa; dan pengabdian sebagai anggota BPD hanya dijadikan sambilan, karena sebagian besar anggota masyarakat mempunyai tugas pokok masing-masing. Sedangkan Faktor eksternal yang sangat mempengaruhi kinerja BPD Desa Nanga Libau ialah Tunjangan anggota BPD kurang memadai, bahkan seringkali tidak diterima setiap bulan, sekalipun pengaturan mengenai tunjangan tetap sudah ada dalam PP No. 72 Tahun 2005. Keyword : Peran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...