E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN PERDAGANGAN LINTAS BATAS (BORDER TRADE AGREEMENT) DI KAWASAN PERBATATASAN KALIMANTAN BARAT DENGAN SERAWAK

- A01109016, ANDREAS ISABUDIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2014

Abstract

Didasarkan pada besarnya keinginan untuk menjadi warga masyarakat yang dapat memiliki penghidupan yang layak dan untuk memenuhi segala bentuk kebutuhan hidup masyarakat perbatasan, untuk itulah kebanyakan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat guna memenuhi kebutuhan ekonominya, masyarakat perbatasan menjual barang dan membeli barang yang ada di Negara yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat (Indonesia) yaitu Malaysia timur (Serawak). Praktik jual beli dan tukar menukar barang sudah lama terjadi, bahkan sebelum terbentuknya kedua Negara (Indonesia-Malaysia), dan proses jual beli tersebut yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga mayarakat masing-masing yang ada di kawasan perbatasan. Pada perkembangan selanjutnya, kawasan perbatasan semakin mendapat perhatian dari pemerintah, pembangunan kawasan perbatasan semakin giat dilakukan, pos-pos tentara dibangun di kawasan perbatasan untuk menjaga perbatasan Negara. Tapi ada satu hal pembangunan sektor ekonomi yang dilupakan oleh pemerintah, pembangunan sektor ekonomi seakan dilupakan oleh pemerintah untuk mendapatkan perhatian. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat kawasan perbatasan Kalimantan Barat  sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, sedang akses jalan dan transportasi serta sarana prasarana yang dibangun pemerintah sangat jauh dari kata layak.Kawasan perbatasan Serawak sangat diperhatikan daerahnya, pembangunan akses jalan yang memadai, transportasi yang lancar, sehingga segala bentuk kebutuhan pokok tersedia lebih dari cukup. Hal inilah yang membuat masyarakat Indonesia yang ada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat banyak yang memilih untuk menjual barang hasil pertaniannya ke Serawak serta membeli segala bahan kebutuhan pokok juga di Negara tetangga Indonesia tersebut. Ketergantungan akan barang dari Serawak sangat melekat pada kehidupan semua warga Negara Indonesia yang ada di kawasan perbatasan. Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia mulai memperhatikan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat, bukti konkrit yang dilakukan pemerintah adalah dengan membuat Perjanjian perdagangan lintas batas (Border Trade Agreement) yang disepakati dan ditanda tangani bersama Pemerintah Malaysia pada tanggal 24 agustus 1970. Inti dari perjanjian ini adalah bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dapat melakukan transaksi jual beli ke Negara Malaysia, dengan barang yang dibawa dari Negara Malaysia tersebut tidak akan dikenakan pajak bea cukai. Masyarakat perbatasan memiliki Pas Lintas Batas yang dapat digunakan untuk keluar masuk kedua Negara. Sesuai dengan perjanjian perdagangan lintas batas ini masyarakat perbatasan juga diberikan kemudahan untuk berbelanja ke Negara Malaysia tanpa dikenakan pajak bea cukai sesuai aturan Border Trade Agreement yaitu boleh melakukan transaksi tapi tidak lebih dari enam ratus ringgit Malaysia untuk satu orang selama satu bulan.   Kata Kunci:Perjanjian Internasional, Border Trade Agreement

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...