E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA PHONTON ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK DI KOTA PONTIANAK

- A11110110, SUROSO (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2014

Abstract

Dewasa ini perkembangan arus globalisasi ekonomi dunia dan kerjasama di bidang perdagangan dan jasa berkembang sangat pesat. Masyarakat semakin banyak mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan anggota masyarakat lainnya, sehingga kemudian timbul bermacam-macam perjanjian, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa.  Perjanjian sewa menyewa banyak digunakan oleh para pihak pada umumnya, karena dengan adanya  perjanjian sewa menyewa ini dapat membantu para pihak, baik itu dari pihak penyewa maupun yang menyewakan akan saling mendapatkan keuntungan. Penyewa memperoleh keuntungan dengan kenikmatan benda dari benda yang di sewa, dan yang menyewakan akan memperoleh keuntungan dari harga sewa yang telah diberikan oleh pihak penyewa.  Di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kadang terjadi permasalahan di mana pihak penyewa dan pihak yang menyewakan tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian. Tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dapat disebabkan karena kelalain atau kesengajaan atau karena suatu peristiwa yang terjadi di luar kemampuan masing-masing pihak.   Sebagaimana yang telah terjadi dalam hubungan hukum yakni dalam hal sewa menyewa phonton, yang terjalin antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan, sering terjadi kelalaian dalam hal pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penyewa. Meskipun dalam hal ini pihak yang menyewakan bukanlah merupakan perusahaan namun perorangan. Akan tetapi meskipun perorangan sebagai subjek hukum hak dan kewajiban secara hukum dalam hal ini harus dilaksanakan sebagaimana yang termuat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh ke dua belah pihak. Apabila suatu pihak tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi. Dalam Pasal 1564 KUHPerdata menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab untuk segala kerusakan yang diterbitkan pada barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia bisa membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar kesalahannya jadi pihak penyewa bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang terjadi terhadap barang yang disewanya, kecuali penyewa bisa membuktikan bahwa kerusakan yang terjadi diluar kesalahannya.  Dalam penelitian ini difokuskan pada pihak penyewa phonton dari kalangan masyarakat umum. Hubungan hukum terjadi antara pihak penyewa phonton dengan pihak yang menyewakan, yakni sejak perjanjian dibuat dan ditandatangai oleh ke dua belah pihak, yang menyangkut materi tentang seputar masalah penyewaan phonton, di mana pihak penyewa hendak memenuhi keinginannya dalam hal perdagangan barang dan jasa, namun terkendala akan sarana sehingga berinisiatif untuk melakukan penyewaan phonton kepada pihak lain. Sebagaimana yang telah terjadi jalinan tersebut antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan, pihak yang memiliki phonton berkedudukan di Jalan Kom Yos Sudarso Nomor 141 E, RT 004, RW 006 Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kota Pontianak. Realisasi dari hubungan hukum tersebut lahirlah pemesanan atau penyewaan dalam bentuk tertulis, yang berisikan hak dan kewajiban antara penyewa dengan dengan pihak pemilik phonton yang sifatnya timbal balik. Salah satu hak penyewa phonton adalah menerima dan menggunakan phonton sesuai dengan perjanjian, sedangkan kewajibannya adalah membayar harga sewa phonton kepada pemilik sesuai dengan kesepakatan. Di samping itu pemilik juga mempunyai hak dan kewajiban, yakni berhak menerima pembayaran sewa phonton dari pihak penyewa. Sedangkan kewajibannya antara lain menyerahkan phonton miliknya untuk dipergunakan oleh pihak penyewa. Adapun harga sewa phonton yang berjumlah 4 (empat) yang disewa dalam rentang masa sewa selama satu tahun bervariasi, yakni Rp. 420.000.000,-. Dengan rincian biaya sewa perbulan adalah Rp. 35.000.000,- untuk phonton merk Tahar dan Sinar Guna. Sedangankan phonton merk Mona V 1 Rp. 25.000.000,- per bulan dan harga sewa setahun adalah Rp. 300.000.000,- dan phonton merk Mona V 3 Rp. 75.000.00 per bulan dan harga sewa setahun adalah Rp. 900.000.000,-.  Perjanjian sewa menyewa phonton antara pihak penyewa dengan pihak pemilik tentunya mengikat ke dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dalam artian perjanjian tersebut berisi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara timbal balik. Sehingga akan tercipta keseimbangan hukum terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan isi perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian sewa menyewa phonton telah dibuat secara tertulis, serta syarat yang termuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata juga telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut telah mengikat para pihak dalam hal pelaksanaan isi perjanjian tersebut. Perjanjian sewa menyewa phonton yang terjalin antara pihak pemilik dengan pemesan, pada dasarnya murupakan jalinan atau hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian antara ke dua belah pihak. Di mana perjanjian tersebut dibuat secara tertulis sehingga membawa dampak hukum ketika tidak terlaksananya perjanjian sebagaimana yang disepakati. Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya perjanjian yang dibuat merupakan hal yang sangat penting bagi para pihak dalam sewa menyewa phonton. Karena dampak dari perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban, serta akibat hukum atas tidak terlaksananya perjanjian tersebut.  Sebagai konsekuensi logis adalah para pihak harus melaksanakan segala bentuk perjanjian yang telah disepakati. Jika perjanjian yang telah disepakati tidak terpenuhi, maka salah satu pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat melakukan upaya hukum, guna menuntut agar terlaksananya perjanjian tersebut kepada pihak yang lalai dalam melaksanakannya.  Dalam membuat perjanjian, hukum memberikan batasan kepada masyarakat yang hendak melakukan atau membuat perjanjian.  Akan tetapi pada kenyataannya pihak penyewa phonton dalam melaksanakan kewajibannya. terlambat dalam melakukan pembayaran uang sewa phonton, bahkan tidak membayar uang sewa sebagaimana yang telah disepakati, hanya membayar uang  muka. Suatu perjanjian pada dasarnya merupakan serangkaian perkataan yang mengandung janji serta kesanggupan dituangkan dalam tulisan, baik secara tertulis maupun lisan. Demikian juga halnya dalam perjanjian penyewaan phonton antara pihak penyewa dengan pihak pemilik, perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis.  Perjanjian yang dibuat secara tertulis, memiliki legalitas dan konsekuensi hukum karena mengikat ke dua pihak, mengingat adanya kesepakatan yang sesuai dengan asas konsensualitas. Sehingga hal tersebut akan menimbulkan dampak atau akibat hukum bagi mereka yang mengikatkan diri, terutama jika ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut. Wujud prestasi tersebut adalah pihak penyewa menerima dan menggunakan phonton sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, sedangkan pihak pemilik phonton menerima pembayaran atas hasil sewa phonton miliknya sesuai dengan waktu dan nominal yang telah disepakati, dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh ke dua belah pihak serta dihadiri dan disaksikan oleh para saksi. Sehingga masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian sepatutnya melaksanakan apa yang telah disepakati, serta melaksanakan segala hal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Selanjutnya perjanjian itu memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian. Karena di dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani, telah tertulis mengenai hak dan kewajiban para pihak. Fenomena yang terjadi dalam konteks pelaksanaan perjanjian sewa menyewa phonton, antara pihak penyewa dengan pihak pemilik phonton, ternyata penyewa tidak melaksanakan kewajibannya yakni tidak membayar sewa phonton secara penuh sesuai perjanjian, terkadang terlambat membayar bahkan pernah tidak membayar sama sekali phonton yang digunakannya, sehingga berdampak pada kerugian secara materi yang dialami oleh pihak pemilik phonton. Dengan kata lain pihak penyewa telah melakukan wanprestasi kepada pihak pemilik phonton, pada hal pihak pemilik phonton sudah berusaha menapilkan beritikad baik untuk meminjamkan phonton miliknya sesuai dengan keinginan pihak penyewa, guna menunjang kelancaran usaha yang dijalani oleh pihak penyewa phonton. Namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut maka muncul  kewajiban para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian (prestasi).  Rumusan Masalah : “Apakah Penyewa Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Phonton Pada Pemilik Di Kota Pontianak?”  Metode Penelitian : Menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.  Hasil Penelitian : Bahwa pihak pemilik phonton selalu membuat perjanjian sewa menyewa secara tertulis. Bahwa Pihak penyewa phonton belum menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian, sebagai faktor penyebab kerugian yang dialami penyewa. Bahwa dalam hal ini pihak penyewa secara jelas telah melakukan wanprestasi. Bahwa pihak pemilik phonton telah memberikan somatie kepada pihak penyewa atas hal tersebut. Pihak penyewa seharusnya mentaati isi perjanjian yang telah disepakati. Pihak penyewa phonton juga harus menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian tersebut. Bagi pihak penyewa yang menyadari telah melakukan wanprestasi hendaknya melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan, dengan pemilik phonton, guna mencari jalan terbaik dalam hal sewa menyewa phonton. Bagi pemilik phonton seharusnya tetap melakukan upaya hukum, terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa phonton. Keywords : Perjanjian, Sewa menyewa, Phonton, Wanprestasi

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...