Penggunaan tanda tangan elektronik pada suatu dokumen elektronik, dapatmenjamin keamanan suatu pesan informasi elektronik, yang menggunakan jaringanpublik, karena tanda tangan elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografiasimetris. Tanda tangan elektronik merupakan perluasan darialat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Dokumen Elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dapat disamakan dengan akta otentik. Sedangkan tanda tangan yang tidak tersertifikasi hanya dapat disamakan dengan akta dibawah tangan karena tidak memenuhi persyaratan. Pemerintah dalam mengeluarkan suatu Undang-Undang hendaknya melihat Undang-Undang yang lain yang saling berkaitan, sehingga antara satu Undang- Undang dengan Undang-Undang yang lain tidak saling bertentangan satu dengan yang lain. Diperlukan sebuah formula baru dalam hal pembuktian, dengan kata lain diperlukan suatu perangkat aturan yang bersifat khusus, yang mengatur tentang pembuktian secara elektronik. Keyword: Tanda Tangan Elektronik, Alat Bukti, Perjanjian, Hukum Acara Perdata
Copyrights © 2014