Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pihak Penjual Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang Logistik Pada PT. Global Kalimantan Makmur â€bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur. Untuk mengetahui faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur.Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Global Kalimantan Makmur terhadap pihak penjual yang tidak melaksanakan perjanjian pengadaan barang dengan baik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya baik oleh pihak CV. Jaya Setia Makmur maupun oleh pihak CV. Purnama Jaya. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur dikarenakan berbagai kendala baik secara operasional barang terlambat datang maupun tempat penyimpanan barang logistik yang tidak refresentatif sehingga menurunkan mutu dan kualitas barang.Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Global Kalimantan Makmur dengan rekanan yaitu CV. Jaya Setia Makmur dan CV. Purnama Jaya ketika muncul permasalahan adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah dipilih karena sesuai dengan kesepakatan yang telah ditanda tangani oleh para pihak saat melaksanakan perjanjian kesepakatan kerjasama.   Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perjanjian, Barang Logistik
Copyrights © 2016