Perdagangan orang merupakan perbuatan yang melanggar harkat dan martabat manusia, yang bertentangan dengan undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan perdagangan orang pemerintah mengeluarkan peraturan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Masalah yang diteliti oleh penulis yaitu :Mengapa Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut UU No. 21 Tahun 2007 Diwilayah Kab. Sambas Tidak Bisa Diproses Secara maksimal ?. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi di masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Penulis juga menggunakan buku-buku, literatur-literatur, peraturan perundang-undangan dan mengumpulkan data melalui wawancara dan angket. Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis menunjukkan bahwa faktor – faktor yang menyebabkan penegakkan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang diwilayah kab. Sambas tidak bisa diproses secara maksimal dikarenakan pelaku tindak pidana melarikan diri keluar negeri, kerjasama pelaku dan korban karena ancaman dari pelaku, dan tidak adanya laporan masyarakat. Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar pihak Kepolisian dan pihak penegak hukum harus semaksimal mungkin dalam menanggulangi perdagangan orang dan perlunya dukungan pemerintah dari sarana dan prasarana yang memadai dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sesuai hukum yang berlaku.  Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang
Copyrights © 2016