E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ELEKTRONIK SECARA ANGSURAN ANTARA PEMBELI DENGAN PENGUSAHA TOKO ARGO ELEKTRONIC DI KOTA PONTIANAK

- A01109042, ANDHIKA PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2016

Abstract

Dalam kehidupan modern yang serba kompleks, dimana tingkat kebutuhan yang semakin pesat dalam masyarakat mengakibatkan munculnya permintaan akan kebutuhan itu sendiri yang salah satunya adalah kebutuhan untuk memiliki sarana barang elektronik. Hal inilah yang mendorong timbulnya usaha jual-beli barang elektronik yang didasari kebutuhan akan pemakaian barang elektronik yang cukup besar.Hal inilah yang mendasari pengusaha mendirikan Toko Argo Elektronic. Toko Argo Elektronic merupakan toko yang menyediakan berbagai macam barang  barang elektronik. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian jual beli antara Toko Argo Elektronic dengan pembeli dilakukan secara tertulis yang dimana jika telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan menimbulkan hubungan hukum dan akan menimbulkan hak dan kewajiban. Kewajiban Pembeli ialah membayar uang angsuran barang elektronik setiap bulannya sedangkan kewajiban pihak Toko Argo Elektronic adalah menyediakan barang elektronik sesuai dengan yang dibutuhkan Pembeli,namun dalam pelaksanaannya pihak pembeli terlambat membayar angsuran kepada Toko Argo Elektronic. Faktor yang menyebabkan pembeli terlambat membayar biaya angsuran dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak. Akibat Hukum dari pembeli yang melakukan Wanpestasi adalah pihak toko menarik kembali barang yang telah diangsurkan dikarenakan keterlamabatan pihak pembeli membayar angsuran.Upaya hukum yang diterapkan Toko Argo Elektronic terhadap keterlambatan pembayaran angsuran adalah memberi peringatan serta memberikan denda kepada pihak pembeli yang melakukan wanprestasi.             Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Jual-Beli n Pembeli,namun dalam pelaksanaannya pihak pembeli terlambat membayar angsuran kepada Toko Argo Elektronic. Faktor yang menyebabkan pembeli terlambat membayar biaya angsuran dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak.  Akibat Hukum dari pembeli yang melakukan Wanpestasi adalah pihak toko menarik kembali barang yang telah diangsurkan dikarenakan keterlamabatan pihak pembeli membayar angsuran.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...