E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PT. PERDANA PERKASA ELASTINDO PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003 (Studi Kasus Di Kota Pontianak)

- A1012131011, ELLISA (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2017

Abstract

PT. Perdana Perkasa Elastindo merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja kepada perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja. Perjanjian kerja tentunya tidak luput dari pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, begitu juga dengan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara pihak tenaga kerja dengan pihak perusahaan. Sebagaimana diketahui dalam suatu pemutusan hubungan kerja, maka hak yang harus didapat oleh tenaga kerja adalah mendapatkan uang pesangon. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT. Perdana Perkasa Elastindo dikarenakan efisensi perusahaan dan dalam pemutusan hubungan tersebut, tenaga kerja tidak mendapatkan uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja Yang menjadi rumusan masalah penulis dalam penulisan skripsi ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak tidak melaksanakan kewajiban membayar pesangon terhadap pekerja yang di putus hubungan kerjanya?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan penelitian. Bahwa pihak pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tenaga kerja didalamnya tidak terlaksana sebagaimana mestinya yaitu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan hanya secara sepihak dan dilakukan secara lisan serta kepada tenaga kerja yang masih terikat masa kontrak kerja dengan PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak.  Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak juga tidak memenuhi dan mengikuti praturan perudang-undangan yang ada, khususnya pada Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak bertanggung jawab dalam hal pemutusan hubungan kerja yang tidak terlaksana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan pihak tenaga kerja dikarenakan pihak pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak lalai dan hanya berpegang pada perjanjian kerja yang ada. Sebagai akibat hukum terhadap pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya, adalah pihak pemilik rumah dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian dan atau membayar uang pesangon yang menjadi hak dari tenaga kerja Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja terhadap pihak pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak yang tidak bertanggung jawab dalam hal pemutusan hubungan kerja yang tidak terlaksana sesuai dengan apa yang ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak pemilik rumah. Walaupun demikian, pihak penyewa rumah tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri maupun melalui penyelesai perselisihan industrial yang ada di Indonesia karena penyelesaian klaim tenaga hingga saat ini diselesaikan secara kekeluargaan Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Pesangon nak.  Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak juga tidak memenuhi dan mengikuti praturan perudang-undangan yang ada, khususnya pada Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...