Terjadinya perubahan yang cepat pada kehidupan masyarakat akibat adanya globalisasi dan modernisasi tidak hanya membawa dampak positif saja dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga membawa dampak negatif. Pengaruh negatif tersebut sebagian besar diakibatkan karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang begitu pesat, sehingga terjadi perubahan dan pergeseran nilai yang cepat pula. Dapat dilihat dari perilaku anak antara lain pola pikir mereka terbentuk karena pengaruh lingkungan kelompok bermainnya yang tidak sesuai dengan harapan keluarga. Selain itu kebutuhannya yang tidak mampu dipenuhi oleh orang tuanya, anak tidak segan melakukan perbuatan melanggar norma hukum, dengan melakukan pencurian.Jika dilihat dari kebanyakan pelaku pencurian mereka melakukan pencurian pada usia 14- 18 tahun. Dimana pada usia itu anak harus mendapat pendidikan sekolah, bukan melakukan tindak kejahatan pencurian. Permasalahan pencurian yang dilakukan oleh anak hendaknya ditangani secara serius mengingat anak adalah genersi penerus bangsa. Namun pada kenyataannya pencurian yang dilakukan oleh anak masih terus dilakukan dalam kontek pencurian yang dilakukan oleh anak di kecamatan sintang kabupaten sintang, maka faktor penyebabnya dari kelakuan itu disebabkan faktr ekonomi, lingkungan yang buruk. Maka upaya penanggulangan terhadap pencurian yang dilakukan oleh anak tersebut wajib melibatkan semua pihak terutama peran aktif dari kedua orang tua wali untuk membimbing dan mengarahkan anaknya serta melakukan pengawssan terhadap lingkungan anak bergaul orang tua wali jangan hanya mampu mencukupi kebutuhan anaknya dengan materi tetapai juga mampu melakukan pengawsan serta bimbingan penuh kasih sayang sehingga anak akan merasa di perhatikan. Keyword : Pencurian, Anak, Kriminologi
Copyrights © 2014