Pontianak merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, dengan demikian segala urusan di Provinsi ini berpusat disini, baik itu yang menyangkut urusan publik maupun segala urusan privat. Tidak hanya itu, dalam memandirikan daerah-daerahnya, Pemerintah Pusat menyelenggarakan desentralisasi di Indonesia dibidang ketatanegaraan yang berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan atau pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat di daerahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat didaerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat berdasarkan hukum yang mempunyai batas daerah tertentu secara jelas dan berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat daerah tersebut menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah dengan otonomi daerah adalah proses peralihan dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Untuk membahas permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan Empiris. Bentuk Penelitian empiris ini menurut Soerjono Soekanto adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Dikatakan penelitian hukum sosiologis dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat atau karena skripsi ini merupakan penelitian tentang efektivitas hukum. Metode yang digunakan melalui pendekatan hukum yang diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data-data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara yang telah ditentukan oleh peneliti, kemudian, data yang diperoleh secara langsung dari hasil penelitian lapangan dihubungkan dengan objek permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan tempat parkir di Kota Pontianak belum dilakukan secara efektif. Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan fungsinya memberikan kewenangannya kepada Dinas Perhubungan untuk melaksanakan tugas dalam bidang pengawasan yang tertuang dalam Perda No. 4 Tahun 2004 tentang penyelengaraan dan pengelolaan tempat parkir di Kota Pontianak. Kata Kunci : Otonomi Daerah, Tempat Parkir, Perhubungan.
Copyrights © 2017