Pada saat sekarang ini Industri Perbankan berkembang sangat pesat. Karena bank merupakan lembaga yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan Industri Perbankan ini dapat dilihat dari banyaknya bank-bank konvensional yang membuka unit syariah demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.Bank yang membuka unit syariah ini menjalankan sistem perbankan sesuai dengan sistem syariah dan hukum Islam yang telah diatur oleh Dewan Pengawas Syariah. Namun pada kenyataannya perbankan syariah ini masih banyak melakukan praktek perbankan yang sama dengan bank konvensinal lainnya. Skripsi ini memuat rumusan masalah Bagaimana Praktek Perbankan Syariah dengan Sistem Nisbah Yang Di Terapkan Oleh Bank BNI Syariah Pontianak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam?. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Jenis pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Praktek perbankan syariah dengan sistem nisbah yang di tinjau dari prespektif hukum Islam ialah antara pihak bank dan nasabah apabila telah sepakat dalam pembentukan akad musyarakah maka mereka dapat menentukan berapa banyak jumlah nisbah yang akan diterima oleh masing-masing pihak. Dan kedua belah pihak harus bertanggung jawab antara satu sama lain dalam keadaan untung maupun dalam pada saat mengalami kerugian, sehingga tidak memberatkan salah satu pihak saja. Faktor penyebab pihak bank tidak menerapkan sistem nisbah sesuai prinsip syariah adalah karena kurangnya rasa percaya kepada pihak nasabah mengenai keuntungan yang didapat dan dilaporkan oleh pihak nasabah dan Pihak bank tidak mau sampai mengalami kerugian apabila menanggung kerugian yang terjadi jika dalam usahanya pihak nasabah mengalami kerugian. Akibat hukum bagi pihak bank yang menerapkan sistem nisbah tidak sesuai dengan prinsip syariah adalah bahwa pihak bank yang membuka unit syariah namun tidak menjalankan sistem nisbah yang sesuai prinsip syariah dapat dilaporkan ke Dewan Pengawas Syariah. Upaya hukum yang telah ditempuh oleh pihak nasabah terhadap bank yang tidak menerapkan sistem nisbah sesuai dengan prinsip syariah adalah dengan mengadakan musyawarah antara kedua belah pihak yang bersepakat namun apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah maka nasabah dapat melaporkan pihak bank ke Pengadilan Agama. Keyword : Perbankan, Syariah, Nisbah, Hukum Islam, Prinsip Syariah.
Copyrights © 2014