E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 26 HURUF e PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM PERIHAL LARANGAN MEMBUKA USAHA PETERNAKAN HEWAN TANPA IZIN KEPALA DAERAH

- A11109074, MUHAMMAD IQBAL S. (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2014

Abstract

Dengan maraknya usaha peternakan yang diusahakan oleh anggota masyarakat Pontianak baik sebagai usaha sampingan ataupun tetap, maka pemerintah daerah merasa perlu untuk mengatur tata laksananya untuk kepentingan masyarakat umum. Ini merupakan usaha pemerintah daerah mengatur ketertiban umum di bidang peternakan. Jelasnya pengaturan ketertiban umum mengenai usaha peternakan salah satu pasalnya di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 yakni Pasal 26 huruf e adalah tentang larangan membuka usaha peternakan hewan tanpa izin Kepala Daerah (dalam hal ini Walikota Pontianak). Usaha peternakan memang sangat digalakkan oleh Pemerintah sebagai usaha tetap ataupun sebagai mata pencaharian sampingan yang lebih mantap, kekal dan dinamis seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk yang membutuhkan daging hewan ternak seperti ayam, sapi, kambing yang setiap saat menjadi barang konsumtif masyarakat. Namun pengusahaan/pengelolaannya haruslah sesuai dengan situasi dan kondisi serta areal/wilayah yang dipandang layak untuk usaha peternakan tersebut, karena berhubungan dengan lingkungan hidup sekitarnya. Untuk itulah diperlukan adanya penertiban terhadap usaha peternakan dengan memberikan jaminan kepastian hukum melalui Izin Usaha Peternakan. Pengamanan ke arah tersebut memang telah diantisipasi oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak dengan mengacu pada peraturan Perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan, serta dipertegas lagi dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum khususnya Pasal 26 huruf e perihal larangan membuka usaha peternakan tanpa izin dari Kepala Daerah (dalam hal ini Walikota Pontianak). Ketentuan tersebut diartikan bahwa setiap anggota masyarakat baik secara perseorangan maupun melalui badan hukum yang hendak membuka usaha peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan dari Kepala Daerah Kota Pontianak. Dalam kenyataannya diketahui sekarang adalah usaha peternakan yang dikelola anggota masyarakat secara liar (tanpa izin Walikota Pontinak). Ini akan dapat menjadi ancaman kesehatan masyarakat, mutu hewan ternak tidak terjamin. Upaya memberikan pemahaman terhadap peternak liar tersebut dirasakan kurang memadai, dalam arti kurangnya sosialisasi terhadap para peternak yang merasa tidak mengetahui tentang peraturan-peraturan dalam hal membuka usaha peternakan yang harus disyaratkan dengan Izin Usaha Peternakan.Keyword : Usaha Pertenakan, Ketertiban Umum, Peraturan Daerah

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...