Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menyalurkan kredit dengan jaminan barang bergerak atas dasar hukum gadai. Jaminan kebendaan memberikan hak mutlak (absolute) atas suku benda tertentu yang menjadi obyek jaminan suatu hutang. Yang suatu waktu dapat diuangkan bagi perlunasan hutang pemberi gadai apabila pemberi gadai ingkar janji. PT. pegadaian (persero) sebagai lembaga keuangan tidak selalu berjalan lancer, ada kalanya pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban sesuai waktu yang disepakati (wanprestasi). Setelah diberi peringatan terlebih dahulu dan tidak diindahkan maupun melakukan perpanjangan waktu, maka PT. pegadaian (persero) berhak mengambil perlunasan piutangya dengan cara melelang barang jaminan gadai uang berada dibawah kekuasaanya. Lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului. Penjualan barang jaminan milik pemberi gadai yang wanprestasi itu dilaksanakan secara lelang di muka umum. Lelang berdasarkan pedoman operasional kantor cabang pegadaian adalah upaya pengembalian uang beserta sea modal yang tidak dilunasi sampi batas waktu yang ditentukan. Usaha ini dilakukan dengan penjualan barang jaminan tersebut kepada umum pada waktu yang telah ditentukan, Pengaturan mengenai lelang secara umum di Indonesia diatur dalam pasal 1155 dan pasal 1156 KUHP Perdata.Pelaksanaan lelang barang jaminan gadai pada PT. pegadaian (persero) cabang Pontianak dalam prakteknya masih tidak sesuai dengan pedoman Operasional pegadaian, hal ini terbukti dari tidak adanya pemberitahuan kepada pemberi gadai bahwa barang jaminannya akan dilelang karena sudah jatuh tempo. Adapun hak dan kewajiban bagi pemberi dan penerima gadai bersifat timbale balik, artinya apa yang menjadi hak dari pemberi gadai merupakan kewajiban dari penerima gadai, begitu pula sebaliknya. Salah satu kewajiban dari PT. pegadaian (persero) selaku penerima gadai adalah membertahu pemberi gadai apabila barang jaminan milik pemberi gadai akan dilelang dan membayar uang kelebihan apabila masih terdapat sisa dari lelang barang jaminan dengan jangka satu tahun setelah lelang. Akibat hukum dari pemberi gadai dan penerima gadai dari pelaksanaan lelang barang jaminan gadai adalah barang jaminan yang tudak ditebus akan dilelang kepada masyarakat umum. Sedangkan akibat hukum bagi penerima gadai dalam pelaksanaan lelang barang jamianan gada itidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pedoman Operasional pegadaian. Upaya hukum yang dilakuakan pemberi gadai terhadap PT. pegadaian (persero) Cabang Pontianak selaku penerima gadai dalam pelaksanaan lelang barang jaminan gadai adalah dengan melakukan musyawarah mufakat. Selama ini pemberi gadai belum pernah mengajukan PT. pegadaian (persero) Cabang Pontianak hingga ke pengadilan atas terjadinya lelang barang barang jaminan gadai mereka.  Kata Kunci : Jaminan Gadai, LelangÂ
Copyrights © 2016