Skripsi ini membahas masalah Kedudukan Hukum Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri ( SKB Tiga Menteri ) serta bentuk aturan hukum yang di jadikan solusi terkait keberadaan Ahmadiyah. SKB Tiga Menteri merupakan suatu kebijakan tertulis dari pemerintah yang bersifat mengatur secara umum. Dasar hukum dikeluarkannya SKB berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau dan Penodaan Agama. Nomenklatur yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut dalam bentuk Surat Keputusan Bersama, ditinjau dari Substansinya SKB tersebut merupakan pengaturan bersifat umum sehingga digolongkan menjadi peraturan (regeling) namun jika di tinjau dari penamaannya SKB tersebut berupa keputusan (beschikking), hal ini menyebabkan kontaradiksi dan ketidakjelasan terkait kedudukannya. Secara Yuridis Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008 , Jaksa Agung Nomor KEP-033/A/JA/6/2008 , dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena jelas dalam Pasal 7 dan 8 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan tidak mengenal adanya Surat Keputusan Bersama dalam Hierarki peraturan Perundang- undangan sehingga kedudukannya menjadi tidak jelas dalam UU No 12 tahun 2011. Secara sinkronisasi vertikal SKB dianggap membatasi Hak asasi Manusia dalam menganut kepercayaan, hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi Sehingga Aturan hukum yang tepat terkait keberadaan Ahmadiyah yaitu dengan membentuk UU Kerukunan Umat beragama yang dibangun atas semangat Pasal 29 UUD 1945 dan UU lain yang senafas dengan UUD tersebut, yang di dalamnya tidak hanya mengatur ahmadiyah saja tetapi mengatur segala aspek keagamaan serta hubungan antar pemeluk agama dalam kerangka masing-masing pemeluk menjalankan agamanya Keywords : Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Kedudukan huku, Aturan Hukum t-family:Calibri'> , dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena jelas dalam Pasal 7 dan 8 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan tidak mengenal adanya Surat Keputusan Bersama dalam Hierarki peraturan Perundang- undangan sehingga kedudukannya menjadi tidak jelas dalam UU No 12 tahun 2011. Secara sinkronisasi vertikal SKB dianggap membatasi Hak asasi Manusia dalam menganut kepercayaan, hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
Copyrights © 2013