KAJIAN KESUBURAN TANAH DI LAHAN PASCA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) PADA BEBERAPA PERIODE PENAMBANGAN DI KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAKPetrus Yonal(1), Sulakhudin(2), Rita Hayati(3)(1) Mahasiswa dan (2) Staf Pengajar Program studi Ilmu TanahFakultas Pertanian Universitas Tanjungpura ABSTRAK Lahan pasca penambangan emas tanpa izin merupakan lahan yang telah terdegradasi sehingga sulit bagi lahan tersebut untuk kembali seperti kondisi semula. Tekstur tanah berpasir dan miskin unsur hara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa sifat kimia tanah dan mengkaji status kesuburan tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Fertility Capability Classification (FCC) dan Status Kesuburan Tanah menurut Pusat Penelitian Tanah (PPT). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelas kesuburan tanah menurut metode FCC pasca penambangan emas tanpa izin 7 dan 20 tahun adalah SSeh(8%) dan hutan sekunder adalah OLeh(8%). Tanah pada pasca PETI 7 dan 20 tahun bertekstur pasir pada lapisan atas dan bawah (SS), KTK sangat rendah (e), bereaksi masam (h) dan besarnya kemiringan lahan 8%. Tanah pada hutan sekunder lapisan atas berupa bahan organik (O), lapisan bawah berlempung (L), KTK rendah/sangat rendah (e), reaksi tanah masam sampai agak masam (h) dan besarnya kemiringan lahan 8%. Status kesuburan tanah dengan metode PPT yaitu, lahan pasca PETI 7 dan 20 tahun status kesuburan sangat rendah sedangkan hutan sekunder status kesuburan rendah. Kata kunci : Hutan sekunder, Kesuburan tanah, Mandor, Pasca PETI, Pasir
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017