SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
Vol 8, No 5 (2021)

Kepastian Hukum Penyadapan Penyidikan Kejaksaan Dalam Melakukan Kewenangan Atas Tindak Pidana Korupsi

R.M. Bagoes Radityo GK (Universitas Jayabaya Jakarta)
Kristiwanto Kristiwanto (Universitas Jayabaya Jakarta)
Ramlani Lina Sinaulan (Universitas Jayabaya Jakarta)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2021

Abstract

Corruption crimes which are categorized as extraordinary crimes and white-collar crimes, in an effort to prove the case, sometimes require unusual efforts, including electronic evidence in the form of wiretapping results that can be used to prove cases in court. The formulation of the problems presented are: (1) How is the legal certainty of the prosecutor's authority as an investigator in wiretapping cases of criminal acts of corruption. The approach method used is a normative juridical approach, namely legal research that focuses on research on secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Conclusion The Prosecutor's Office in exercising its authority is based on legal certainty as an investigator, apart from its main task of conducting prosecutions or public prosecutors. The authority is given by law to prosecutors to conduct investigations on criminal acts of a special nature, one of which is corruption cases.Keywords: Wiretapping of Prosecutors' Investigators, Authority, Corruption Crimes Abstrak Tindak pidana korupsi yang terkategorikan sebagai extra ordinary crimes dan white collar crime, dalam upaya untuk membuktikan perkaranya, terkadang memerlukan upaya yang tidak biasa, antara lain dengan bukti elektronik berupa hasil penyadapan telepon yang bisa digunakan pembuktian perkara di persidangan. Rumusan masalah yang dihadirkan adalah: (1) Bagaimana kepastian hukum kewenangan Jaksa sebagai penyidik dalam melakukan penyadapan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Metode Pendekatan yang di gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu peneltian hukum yang menitikberatkan pada penelitian terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan Lembaga kejaksaan dalam menjalankan  kewenangan dilandasi dengan kepastian hukum sebagai penyidik, selain dari tugas utamanya adalah melakukan penuntutan atau penuntut umum. Wewenang yang diberikan undang-undang terhadap jaksa untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana yang bersifat khusus yang salah satunya adalah kasus korupsi.Kata Kunci : Penyadapan Penyidik Kejaksaan, Kewenangan , Tindak Pidana Korupsi 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

salam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i (ISSN 2356-1459) is a national journal published by the Faculty Sharia and Law Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta, INDONESIA. The focus is to provide readers with a better understanding of Indonesia social and sharia culture and present ...