Al-Hāl merupakan salah satu pembahasan dalam kaidah bahasa Arab yang dalam bahasa Indonesia sama dengan keterangan keadaan. Dalam kaidah bahasa Arab al-Hāl merupakan al-ism al-manshūb yang memberikan keterangan keadaan yang samar, dan al-Hāl tidak akan terjadi kecuali dengan al-ism al-nakirah dan tidak pula terjadi kecuali sesudah kalam sempurna, yakni, al-Hāl itu tidak terjadi pada pertengahan kalam dan tidak terjadi Shāhib al-hāl (pelaku al-hāl) kecuali harus al-ism al-ma’rifah dan adapun syarat-syarat al-Hāl itu ada tiga macam, yaitu: hendaknya al-Hāl dengan al-ism al-nakirah, hendaknya al-Hāl sesudah kalam sempurna, Shāhib al-Hāl (pelaku al-hāl) hendaknya al-ism al-ma’rifah. Rukun al-Hāl ada tiga yaitu: al-Hāl, Shāhib al-Hāl (pelaku al-hāl), Āmil.
Copyrights © 2021