AbstractThis study aims to analyze, explain and find efforts to realiza adat justice in the provice of South Sulawesi. The main focus of this research is how the concept is to strve the re-establishment of the adat justice in South Sulawesi Province. This research uses socio-legal research method. The results explain the basically, South Sulawesi Province is an area that has a variety of cultural, religious and background of different populations make the disputes that occur in the community also diverse Therefore, adat justice is considered necessary to be community also diverse. Therefore, adat justice is considered necessary to be reintroduced as an effort to realize pluralism of the judicial system whose aim is to create justice in the people of South Sulawesi.AbstrakPenelitian dalam artikel ini bertujuan untuk menganalisis, menjelaskan dan menemukan upaya mewujudkan peradilan adat di Provinsi Sulawesi Selatan. Fokus utama dalam penelitian ini adalah bagaimanakah konsep untuk mengupayakan terwujudnya kembali peradilan adat di Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal research. Hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan bahwa provinsi Sulawesi Selatan merupakan daerah yang memiliki keanekaragaman budaya, agama, dan latar belakang penduduk yang berbeda menjadikan sengketa-sengketa yang terjadi dimasyarakat juga beranekaragam. Oleh karenanya peradilan adat dianggap perlu untuk di hidupkan lagi sebagai upaya mewujudkan pluralisme sistem peradilan yang arah tujuannya menciptakan keadilan di dalam masyarakat Sulawesi Selatan.Â
Copyrights © 2019